Admin Saviro Law Firm..
Mediator hukum adalah pihak netral yang membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk berunding dan mencapai solusi damai tanpa memutus atau memaksakan penyelesaian. Profesi ini diatur di Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Tugas dan Peran Mediator
• Membantu komunikasi: Memfasilitasi dialog agar para pihak yang bersengketa dapat menyampaikan keinginan dan menemukan jalan keluar.
• Menjaga netralitas: Bersikap tidak memihak, tidak punya kepentingan pribadi, serta menjaga kerahasiaan proses.
• Mengidentifikasi masalah: Membantu merumuskan agenda dan prioritas pembahasan dari konflik yang terjadi.
• Tidak memutus perkara: Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak berwenang membuat putusan atau memaksakan kesepakatan.
Jenis-Jenis Mediator di Indonesia
• Mediator Hakim: Hakim yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendamaikan perkara (umumnya perkara perdata di pengadilan).
• Mediator Non-Hakim: Pihak swasta, profesional, atau praktisi lain yang memiliki sertifikat resmi dan dapat melakukan mediasi di luar pengadilan.
Syarat Menjadi Mediator
• Memiliki Sertifikat Mediator: Harus mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi dari lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
• Latar Belakang Pendidikan: Gelar sarjana hukum tidak wajib karena profesi ini lebih menekankan pada keterampilan komunikasi dan negosiasi.
• Mematuhi Kode Etik: Wajib bertindak jujur, beriktikad baik, dan menghindari benturan kepentingan