Admin Saviro Law Firm..
Paralegal adalah seseorang yang memiliki keterampilan dan pengetahuan dasar hukum, tetapi bukan seorang advokat atau pengacara.
Peran dan Tugas Utama
• Pendampingan Non-Litigasi: Membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan, seperti mediasi dan musyawarah dengan perangkat desa atau kelurahan.
• Edukasi dan Informasi: Memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum kepada masyarakat.
• Konsultasi Awal: Mendengarkan keluhan hukum masyarakat dan memberikan penjelasan awal.
• Bantuan Administrasi: Membantu menyusun dokumen hukum sederhana dan mengumpulkan berkas perkara.
• Penghubung (Rujukan): Menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), advokat, atau instansi terkait jika kasus memerlukan penanganan lebih lanjut.
• Dukungan Kantor Hukum: Di firma hukum, paralegal bertugas membantu pengacara melakukan riset peraturan terbaru dan administrasi klien.
Syarat Menjadi Paralegal di Indonesia
Berdasarkan peraturan yang berlaku, syarat utama meliputi WNI berusia minimal 18 tahun, dapat membaca dan menulis, bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, atau Advokat, serta wajib mengikuti pelatihan paralegal.
Larangan bagi Paralegal
Paralegal dilarang berpraktik atau mengaku sebagai advokat, mendampingi klien di persidangan secara mandiri, serta menjanjikan kemenangan atau memungut biaya di luar ketentuan. Detail selengkapnya dapat ditemukan pada referensi terkait